Membangun Nation Branding Lewat Kekayaan Intelektual

Manado – Kekayaan Intelektual (KI) selain memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, juga berfungsi sebagai nation branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara. Khususnya bagi negara yang memiliki keunggulan KI Komunal.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej mengatakan potensi besar lain dari KI adalah dapat membentuk identitas atau branding bangsa Indonesia. Nation branding merupakan sebuah konsep yang menilai cara sebuah negara dipandang oleh negara-negara lainnya.

“Nation branding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara. Sebagai bentuk representasi diri negara yang strategis, (nation branding) diharapkan dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial,” ujar Eddy saat membuka kegiatan layanan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak).

Eddy mengatakan nation branding yang sangat potensial bagi Indonesia untuk menjadi negara yang memiliki competitive advantage dengan negara-negara lain di dunia adalah potensi KI Komunal yang dimiliki Indonesia.

“Adapun KI Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik,” ucapnya di Megamall Manado.

Saat ini provinsi Sulawesi Utara sudah mendaftarkan dua produk Indikasi Geografisnya, yaitu Cengkeh Minahasa dan Pala Siau, serta 10 pencatatan KI Komunal.

“Sungguh besar potensi KI, baik yang bersifat personal maupun komunal, bagi perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia,” tutup Eddy.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Haris Sukamto berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkanny! sebagai upaya peningkatan pemahaman dan perlindungan karya Intelektual.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya melakukan perlindungan hukum terhadap karya KI milik perorangan maupun kelompok yang ada di Sulawesi Utara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang kemungkinan dapat menjadi masalah hukum,” jelasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Kamis (12/05/2022) s.d. Sabtu (14/05/2022). Bertempat di Atrium Mega Mall Manado, acara ini diikuti oleh penggiat KI seperti UMKM, akademisi, peneliti, dan pemerintah daerah.

Selain itu juga dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal milik Provinsi Sulawesi Utara.

Sumber: Kemenkumham