Kemendagri Dorong Reviu Regulasi Percepatan Penurunan Stunting Sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021

Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) sudah sangat detail dalam hal kegiatan, sasaran, dan indikatornya. Karena itu, Pemerintah Daerah (pemda) tak perlu membuat Rencana Aksi Daerah (RAD).

Wacana ini disampaikan oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pada kegiatan sosialisasi RAN-PASTI untuk wilayah Regional 3 yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 22/03/2022.

RAN PASTI merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan sekaligus acuan dapat akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam  mengonsolidasikan atau mengkonvergensikan kegiatan, program dan anggaran dari berbagai sumber (APBN,APBD, APBDdes) serta CSR dalam upaya penurunan stunting.

Dalam acara yang diadakan hybrid di Jakarta dan daring melalui Zoom Meeting dan Live streaming di akun YouTube BKKBN Official tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang menambahkan bahwa Bali memiliki prevalensi stunting paling rendah sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi provinsi lain dalam percepatan penurunan stunting.

“Bali bisa menjadi contoh agar semua pemangku kepentingan secara bersama-sama berkolaborasi dalam penurunan stunting melalui pendekatan intervensi sensitif dan spesifik berbasis keatifan lokal”, ujar Budiono.

Terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI. Pertama, dengan pendekatan keluarga berisiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu yaitu pencegahan lahirnya bayi stunted dan penanganan balita stunting. Kedua, melalui pendekatan multi sektor dan multi pihak melalui pendekatan PENTAHELIX yaitu menyediakan platform kerja sama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, dan media).

Ketiga, pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif yang berfokus pada program inkubasi yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi tiga bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.

Dalam sesi panel kedua, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd dalam paparannya menyampaikan bahwa intervensi gizi spesifik dan sensitif masing-masing daerah dapat menyesuaikan dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun harus di kisaran 3,4 persen.

“Untuk itu semua pihak terkait ditagih komitmennya agar pada 2024 tidak ada kabupaten dan kota di 514 Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran lokus di tahun 2022 berstatus merah atau  prevalensi di atas angka 30 %”, tegas Teguh.

Teguh melanjutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian dan daerah dikoordinasikan oleh menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Sedangkan koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Koordinasi teknis yang dimaksud adalah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah”, lanjut Teguh.

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting, Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional juga mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan di 12 Provinsi prioritas.

Sesuai dengan mandatnya, Kemendagri akan mengawal hasil kesepakatan Kortekrenbang dalam Musrenbang Provinsi dan Musrenbangnas serta memastikan hasil Kortek masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah sera kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah harus merujuk pada Perpres 72/2021 dan Peraturan BKKBN 12/2021.

Tugas Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang belum mencapai 100% dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi.