RUU PPSK Disahkan, OJK Tidak Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam Tertutup (Close Loop)

Kamis (15/12/2022) DPR RI melalui rapat paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Ada beberapa poin perubahan penting UU PPSK diantaranya soal OJK dalam kaitannya dengan koperasi. Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang diterima Klikers.id. Sesuai Pasal 44B angka (3) draf terakhir yang diterima RUU PPSK, tertera ketentuan OJK melaksanakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Namun, setelah mendapatkan respon keras dari para pegiat koperasi diantaranya penolakan dari FORKOPI dengan melakukan berbagai bentuk penymapaian aspirasi menolak kehadiran OJK dalam pengawasan terhadap koperasi.

Secara substansi ketentuan pasal tersebut berubah, OJK tidak mengawasi koperasi simpan pinjam tertutup (close loop) yang hanya melayani anggota. Namun, OJK mengawasi koperasi simpan pinjam yang terbuka (open loop).

Dimana OJK akan berbagi tugas dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Ketok palu pengesahan UU PPSK sendiri dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan anggota dewan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panja pembahasan RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna.

Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.